Pengalihan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Skema dan Aturannya

Senin 28 Sep 2026, 20:27 WIB
Guru mengajar di ruang kelas. Pemerintah menyiapkan penataan status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu secara bertahap mulai 2027.(Sumber: Poskota/Giffar Rivana)
Guru mengajar di ruang kelas. Pemerintah menyiapkan penataan status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu secara bertahap mulai 2027.(Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menemukan titik terang. Pemerintah memastikan penataan status tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, dengan proses yang disesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi guru non-ASN dan PPPK paruh waktu yang selama ini masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan karier mereka. Dalam skema yang disampaikan pemerintah, pengalihan status tidak dilakukan melalui tes ulang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah terus berupaya memberikan kepastian bagi guru, baik dari sisi status, kesejahteraan maupun pengembangan kompetensi.

“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN,” kata Nunuk.

Baca Juga: KM Virgo Transport 8: 68 Korban Masih Hilang, Basarnas Kerahkan Dua Helikopter dan Tim Penyelam

Kepastian Karier Guru PPPK Paruh Waktu

Penataan status menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Bagi guru, kepastian status bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan pekerjaan dan penghasilan.

Pemerintah menyatakan proses menuju PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Artinya, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik serta kondisi masing-masing daerah.

Guru PPPK paruh waktu juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau janji pihak tertentu yang menawarkan pengalihan status secara instan. Proses resmi tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Honor Guru Non-ASN

Selain penataan PPPK, pemerintah juga memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pembayaran honor guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang belum berstatus ASN. Dengan adanya kepastian regulasi, sekolah memiliki acuan dalam mengelola pembayaran honor.

Bagi guru yang belum masuk skema ASN, kesempatan mengikuti seleksi calon ASN juga tetap terbuka sesuai formasi dan kebutuhan yang ditetapkan pemerintah.

Pelatihan Guru hingga Adaptasi Teknologi AI

Penataan status kepegawaian juga dibarengi dengan peningkatan kompetensi. Pemerintah menyiapkan berbagai program pelatihan yang didukung anggaran negara untuk membantu guru menghadapi perubahan dalam dunia pendidikan.

Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), membuat guru perlu terus memperbarui kemampuan. Pelatihan diharapkan membantu pendidik menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan siswa dan perkembangan teknologi.

Baca Juga: Jadwal Tiket Promo KAI Spesial HUT 2026 Kapan Dibuka? Cek Tanggal, Harga, dan Cara Belinya

Respons Guru di Lapangan

Kebijakan ini mendapat sambutan dari sejumlah guru. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, mengatakan kepastian status membuatnya lebih tenang menjalankan tugas.

“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan Nurhayati Safitri, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor. Menurutnya, kejelasan penggunaan dana BOS untuk honor guru non-ASN membantu mengurangi kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembayaran.

Pada akhirnya, pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan hanya soal perubahan status kepegawaian. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan kesiapan anggaran, kebutuhan tenaga pendidik dan kejelasan regulasi. Karena itu, guru tetap perlu mengikuti informasi dari pemerintah dan instansi resmi agar tidak terjebak pada informasi yang belum memiliki dasar hukum.


Berita Terkait


News Update