POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menemukan titik terang. Pemerintah memastikan penataan status tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, dengan proses yang disesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi guru non-ASN dan PPPK paruh waktu yang selama ini masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan karier mereka. Dalam skema yang disampaikan pemerintah, pengalihan status tidak dilakukan melalui tes ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah terus berupaya memberikan kepastian bagi guru, baik dari sisi status, kesejahteraan maupun pengembangan kompetensi.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN,” kata Nunuk.
Baca Juga: KM Virgo Transport 8: 68 Korban Masih Hilang, Basarnas Kerahkan Dua Helikopter dan Tim Penyelam
Kepastian Karier Guru PPPK Paruh Waktu
Penataan status menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Bagi guru, kepastian status bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan pekerjaan dan penghasilan.
Pemerintah menyatakan proses menuju PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Artinya, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik serta kondisi masing-masing daerah.
Guru PPPK paruh waktu juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau janji pihak tertentu yang menawarkan pengalihan status secara instan. Proses resmi tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Honor Guru Non-ASN
Selain penataan PPPK, pemerintah juga memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pembayaran honor guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang belum berstatus ASN. Dengan adanya kepastian regulasi, sekolah memiliki acuan dalam mengelola pembayaran honor.
Bagi guru yang belum masuk skema ASN, kesempatan mengikuti seleksi calon ASN juga tetap terbuka sesuai formasi dan kebutuhan yang ditetapkan pemerintah.
