Legalitas jadi Syarat Mutlak Modal UMKM, DPRD DKI: Pembiayaan Digital Tembus Rp15 Triliun

Senin 28 Sep 2026, 14:54 WIB
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (Sumber: DDJP)
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (Sumber: DDJP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akses permodalan yang mudah menjadi kebutuhan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat momentum penjualan mulai meningkat. Meski demikian, legalitas usaha dan keterbatasan akses pembiayaan formal kerap menjadi tembok penghalang bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Padahal, kepemilikan izin resmi bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama untuk membuka keran pembiayaan bank, bantuan pemerintah, hingga memperluas jangkauan pasar ke skala nasional.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menegaskan bahwa legalitas merupakan pijakan utama bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan formal sekaligus menembus pasar yang lebih luas. Tanpa dokumen hukum yang sah, UMKM akan kesulitan memanfaatkan berbagai program bantuan yang disediakan pemerintah.

"Legalitas menjadi kunci UMKM mengakses pembiayaan dan pasar," ujar Dimaz.

Baca Juga: DPR RI Dorong Penguatan UMKM Pandeglang untuk Topang Ekonomi Daerah

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan beragam skema pembiayaan yang terjangkau. Di antaranya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk skala umum, serta pembiayaan berbasis kelompok seperti Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang khusus menyasar pelaku usaha perempuan.

Untuk mempermudah proses ini, masyarakat didorong memanfaatkan aplikasi SAPA UMKM guna mengakses layanan peningkatan kapasitas, pengurusan izin, hingga permodalan.

Pentingnya legalitas ini juga diamini oleh Kementerian UMKM. Sekretaris Kementerian UMKM, Lolo Srinatta Ginting, menyatakan bahwa dokumen legalitas mutlak diperlukan ketika UMKM ingin masuk ke ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMN melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Dorong Transaksi Digital UMKM Batik, BNI Gelar Promo di Puspa Nuswantara 2026

Pinjaman Daring jadi Alternatif, Literasi Keuangan Tetap Wajib

Di tengah kendala akses perbankan konvensional, pembiayaan berbasis teknologi atau pinjaman online (pindar) perlahan menjadi jalan keluar alternatif bagi pelaku usaha kecil.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026 mencatat, pembiayaan industri pindar ke sektor produktif termasuk UMKM tumbuh signifikan sebesar 21,25 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp15,12 triliun.

Angka ini menyumbang sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan pinjaman daring nasional yang mencapai Rp105,14 triliun.

Meski begitu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) industri pindar berada di level 4,26 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa kendati pembiayaan digital makin diminati sebagai alternatif pendanaan cepat, perluasan aksesnya harus tetap dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen agar tidak melilit para pelaku UMKM.


Berita Terkait


News Update