Kopi Pagi: Rawat Kepercayaan Publik

Senin 28 Sep 2026, 06:39 WIB
Kopi Pagi edisi hari ini, Senin, 28 September 2026. (Sumber: Poskota)
Kopi Pagi edisi hari ini, Senin, 28 September 2026. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - “Mari kita rawat ruang keterbukaan informasi penuh etika dan moral dengan mengedepankan 'ngomong sing waton' guna merawat dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata Harmoko.

Setiap warga negara berhak berbicara, menyatakan pendapat karena memang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diamanatkan melalui pasal 28E(3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lebih rinci lagi pada ayat berikutnya diatur mengenai hak untuk berkomunikasi, berhak memperoleh dan mencari informasi, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Maknanya, terdapat dua hal yang saling terkait, yakni hak untuk berbicara dan berhak pula untuk memperoleh informasi. Kedua hal tersebut bagian dari upaya memperkuat demokrasi kita yang memerlukan dukungan sistem checks and balances.

Baca Juga: Kopi Pagi: Petani Pahlawan Negeri

Tentu menyampaikan pendapat secara baik dan benar, begitu juga mendapatkan informasi yang baik dan benar. Bukan informasi yang keliru, menyesatkan atau disesatkan. Bukan informasi penuh dengan kepalsuan karena di dalamnya menyembunyikan kebenaran maupun kesalahan.

Selama masih ada yang disembunyikan, terlebih yang palsu-palsu, bukan kepercayaan publik yang didapatkan, tetapi merosotnya kepercayaan terhadap yang memberi informasi palsu, apalagi kebijakan yang dipalsukan. Tujuannya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, tetapi ujungnya meminggirkan rakyat.

Program pembangunan yang sudah didesain sedemikian rupa untuk meningkatkan harkat dan martabat rakyat, tetapi diselipi kepentingan untuk kejayaan pejabat dan kerabatnya.

Penyalahgunaan dalam tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik yang berujung terkuaknya kasus korupsi belakangan ini,merupakan fakta sulit terbantahkan.

Baca Juga: Kopi Pagi: Lagi, Polemik Ambang Batas

Pejabat yang demikian tak hanya menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya, tetapi telah mengingkari sumpahnya ketika dilantik menjadi pejabat, apa pun jabatannya.

Ini tak ubahnya "sumpah palsu”. Sumpahnya telah diucapkan tetapi tidak dilaksanakan. Sumpahnya benar, apa yang diucapkan adalah benar adanya. Sebut saja ketika seseorang diangkat menjadi pejabat, dia bersumpah akan menjalankan tugas sesuai konstitusi, menegakkan peraturan perundang-undangan. Sebut saja tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Bersumpah tidak akan menerima imbalan, tidak korup dan tidak akan melanggar norma hukum.Tetapi kemudian setelah menjabat, sumpahnya dilanggar. Apa yang pernah diucapkan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Kita tentu berkehendak untuk menghindari kepalsuan, apakah itu sumpah palsu, janji palsu, termasuk informasi palsu.

Di era keterbukaan sekarang, tak hanya dibutuhkan implementasi keterbukaan informasi publik,tetapi bagaimana membangun kepercayaan publik dengan memberi informasi yang transparan, baik dan benar, penuh kejujuran dan kesetaraan, tanpa pembedaan perlakuan kepada masyarakat.

Tidak pula menyembunyikan kepalsuan dalam merumuskan kebijakan. Kian dituntut kearifan para elite dalam berucap dan berpendapat, terlebih perilaku perbuatan, utamanya di hadapan publik.

Terdapat hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi di balik itu memiliki kewajiban memberikan informasi, tak hanya dalam kerangka keterbukaan informasi publik. Juga membangun kepercayaan publik melalui informasi yang baik dan benar, penuh ketulusan dan kejujuran. Informasi yang menyejukkan, bukan memanaskan situasi dan menimbulkan kegaduhan politik.

Kita semua sebagai warga negara, dituntut pula lebih bijak dalam merespons situasi. Kita berhak untuk tahu, dan berhak pula memberi tahu.

Hanya saja, dalam menggunakan kedua hak tadi, patut kiranya tetap dibungkus dengan aturan main, belum lagi etika dan norma sosial yang tumbuh dan hidup sejak dulu kala sebagai adat dan budaya kita yang kemudian dilegalkan melalui falsafah bangsa kita, Pancasila.

Filosofi berbahasa Jawa ini menyebutkan Ojo waton ngomong yang mengandung ajaran etik dan moral bagaimana membangun komunikasi yang baik, serasi dan selaras dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih luas lagi, berbangsa dan bernegara.

Kita meyakini, sebagai figur publik, tokoh panutan, dalam menyampaikan pendapat tentu berdasarkan data, fakta dan kenyataan serta kebenaran yang ada. Ini yang disebut “ngomong sing gawe waton” - bicara harus bisa dibuktikan, didukung fakta, mengandung kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan mengada-ada, bukan asal berkomentar, bukan pula asal bunyi untuk kepentingan pribadinya demi pencitraan diri, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Mari kita rawat ruang keterbukaan informasi penuh etika dan moral dengan mengedepankan "ngomong sing waton" guna merawat dan meningkatkan kepercayaan publik.


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Bersahabat dengan Alam

News Update