POSKOTA.CO.ID - “Mari kita rawat ruang keterbukaan informasi penuh etika dan moral dengan mengedepankan 'ngomong sing waton' guna merawat dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata Harmoko.
Setiap warga negara berhak berbicara, menyatakan pendapat karena memang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diamanatkan melalui pasal 28E(3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Lebih rinci lagi pada ayat berikutnya diatur mengenai hak untuk berkomunikasi, berhak memperoleh dan mencari informasi, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Maknanya, terdapat dua hal yang saling terkait, yakni hak untuk berbicara dan berhak pula untuk memperoleh informasi. Kedua hal tersebut bagian dari upaya memperkuat demokrasi kita yang memerlukan dukungan sistem checks and balances.
Baca Juga: Kopi Pagi: Petani Pahlawan Negeri
Tentu menyampaikan pendapat secara baik dan benar, begitu juga mendapatkan informasi yang baik dan benar. Bukan informasi yang keliru, menyesatkan atau disesatkan. Bukan informasi penuh dengan kepalsuan karena di dalamnya menyembunyikan kebenaran maupun kesalahan.
Selama masih ada yang disembunyikan, terlebih yang palsu-palsu, bukan kepercayaan publik yang didapatkan, tetapi merosotnya kepercayaan terhadap yang memberi informasi palsu, apalagi kebijakan yang dipalsukan. Tujuannya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, tetapi ujungnya meminggirkan rakyat.
Program pembangunan yang sudah didesain sedemikian rupa untuk meningkatkan harkat dan martabat rakyat, tetapi diselipi kepentingan untuk kejayaan pejabat dan kerabatnya.
Penyalahgunaan dalam tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik yang berujung terkuaknya kasus korupsi belakangan ini,merupakan fakta sulit terbantahkan.
Baca Juga: Kopi Pagi: Lagi, Polemik Ambang Batas
Pejabat yang demikian tak hanya menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya, tetapi telah mengingkari sumpahnya ketika dilantik menjadi pejabat, apa pun jabatannya.
