POSKOTA.CO.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan adanya kluster hunian mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di dalam lingkungan lapas.
Pejabat yang dinonaktifkan termasuk Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto. Empat pejabat lainnya yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan ini dilakukan untuk membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan bagaimana fasilitas yang disebut sebagai hunian mewah itu bisa berada di dalam lapas.
Baca Juga: Viral Anak Ayam Diduga Souvenir Pernikahan Ditemukan Terlantar di Gate A MRT Lebak Bulus
Lima Pejabat Jalani Pemeriksaan
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman RI.
“Kamu menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9).
Setelah dinonaktifkan, mereka akan menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan tidak hanya ditujukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengungkap kondisi yang memungkinkan temuan tersebut terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut Kementerian Imipas terhadap hasil temuan Ombudsman. Terlebih, pengelolaan lapas memiliki sejumlah aspek yang harus diawasi, mulai dari keamanan, pengawasan warga binaan hingga pengelolaan fasilitas di dalam lapas.
Apa yang Menjadi Fokus Pemeriksaan?
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian setelah ditemukannya kluster hunian mewah di Lapas Cibinong.
Tanggung jawab pejabat struktural
Pemeriksaan akan melihat sejauh mana peran dan tanggung jawab lima pejabat yang dinonaktifkan terhadap kondisi di lapas.
Bagaimana hunian tersebut bisa muncul
Pemerintah perlu mengetahui proses yang membuat fasilitas tersebut dapat digunakan di lingkungan lapas.
Pengawasan terhadap warga binaan
Temuan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan pengamanan dan pengawasan terhadap aktivitas narapidana.
Tindak lanjut temuan Ombudsman
Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan yang ditemukan.
Bagi pengelolaan pemasyarakatan, persoalan tersebut bukan sekadar soal keberadaan fasilitas yang berbeda di dalam lapas. Temuan itu juga menyentuh aspek pengawasan dan tanggung jawab struktural yang menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Pemeriksaan Jadi Langkah Berikutnya
Untuk saat ini, lima pejabat Lapas Cibinong masih harus menjalani pemeriksaan guna mengetahui secara jelas penyebab munculnya kondisi yang ditemukan Ombudsman RI.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut Kementerian Imipas. Dengan demikian, publik masih perlu menunggu proses pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kluster hunian tersebut.
