BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria, Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Ia diduga mengajak dan menggerakkan pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung tindakan kekerasan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, penyidik menemukan peran pria bernama Firmansyah itu sebagai mobilisator yang menghimpun pelajar melalui komunikasi di media sosial. Ia menggunakan akun media sosial @panjatek400bob untuk mengirimkan ajakan ke sebuah grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan mengajak dan menggerakkan pelajar untuk mengikuti aksi. Komunikasi yang dilakukan juga berkaitan dengan penghimpunan peserta dan pengaturan pergerakan,” kata Verdika dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Verdika, percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi ajakan mengikuti aksi, tetapi juga membahas titik berkumpul hingga rencana pergerakan para peserta. Penyidik kemudian menemukan sejumlah pesan yang berisi seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, serta melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Baca Juga: Janjian Tawuran Lewat Medsos, 7 Remaja Bersajam di Depok Ditangkap
Ia menyebutkan, pesan-pesan tersebut selanjutnya didalami melalui pemeriksaan barang bukti digital berupa telepon genggam dan akun media sosial yang berkaitan dengan perkara. Langkah itu dilakukan untuk memetakan rangkaian komunikasi sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga mengamankan satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan Firmansyah. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan rencana aksi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Pengembangan perkara juga dilakukan terhadap pengelola akun lainnya yang diduga ikut menyebarkan pesan-pesan provokatif.
Tersangka dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: Gagal Tawuran, 32 Remaja di Depok Ditangkap
"Lalu terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, F (Firmansyah) juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pelajar tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan maupun melanggar hukum. Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tuturnya.
