Tak Kantongi SLHS, 62 Dapur MBG Tangerang Terancam Ditutup Permanen

Minggu 13 Sep 2026, 15:16 WIB
Salah satu SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. (Sumber: Pos Kota/Veronica)
Salah satu SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. (Sumber: Pos Kota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang. Langkah tegas ini diambil lantaran puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, mengungkapkan bahwa dari total 378 SPPG yang beroperasi di wilayahnya, terdapat 62 unit yang terbukti belum memiliki maupun mengurus sertifikasi kelayakan sanitasi tersebut.

"Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu karena belum memiliki dan belum mengurus SLHS," ujar Falahani saat dikonfirmasi Pos Kota, Minggu, 13 September 2026.

Falahani menjelaskan, kebijakan penghentian sementara ini telah diberlakukan sejak Senin, 7 September 2026.

Baca Juga: Renovasi SPPG di Pandeglang Berlangsung saat Produksi MBG, Kebersihan Disorot

Pengelola SPPG yang terdampak baru diperbolehkan beroperasi kembali jika mampu menunjukkan bukti pengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

"Jika pengelola dapat menunjukkan bukti pengurusan SLHS yang sah, sanksi akan dicabut dan dapur diperbolehkan kembali beroperasi," tambahnya.

Batas Waktu 20 Hari atau Ditutup Permanen

Kendati demikian, BGN tidak memberikan kelonggaran tanpa batas. Falahani menegaskan bahwa pengelola SPPG hanya diberi waktu 20 hari kalender kerja sejak penetapan sanksi untuk melengkapi dokumen kelayakan higiene tersebut.

Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan pengelola tetap gagal mengantongi SLHS, sanksi penutupan akan ditingkatkan menjadi permanen.

Baca Juga: Kepala BGN Tegaskan Dana SPPG Tetap Didistribusikan

"Batas waktu berdasarkan instruksi pusat adalah 20 hari kalender kerja. Kalau melebihi batas tersebut, SPPG akan ditutup secara permanen," tegas Falahani.


Berita Terkait


News Update