SIM Keliling Jakarta Sabtu 12 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Sabtu 12 Sep 2026, 08:00 WIB
Cek jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta. (Sumber: RRI)
Cek jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta. (Sumber: RRI)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM Keliling bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas utama. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan tersebut di sejumlah titik Jakarta pada Sabtu, 12 September 2026.

Informasi mengenai operasional layanan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Gerai SIM Keliling dijadwalkan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini tersebar di beberapa wilayah sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau. Namun, sebelum berangkat, pastikan seluruh persyaratan sudah disiapkan agar proses perpanjangan tidak terkendala.

Baca Juga: Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Apakah Berpotensi Tsunami?

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta

Pada Sabtu, 12 September 2026, terdapat lima gerai yang beroperasi di empat wilayah Jakarta. Berikut rinciannya:

Jakarta Timur

Lobi depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Barat

Lobi utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Selatan

Area parkir samping Universitas Trilogi.

Jakarta Pusat

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat sebaiknya mempertimbangkan waktu perjalanan karena antrean dapat berbeda di setiap lokasi. Datang lebih awal juga bisa menjadi pilihan jika ingin menghindari kepadatan menjelang jam layanan berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Tidak semua permohonan SIM dapat diproses melalui gerai keliling. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter.
  • Bukti hasil tes psikologi.

Pastikan SIM masih berlaku saat mengajukan perpanjangan, menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, bahkan baru terlambat satu hari, prosesnya tidak lagi dilakukan melalui layanan perpanjangan biasa. Pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Untuk tarif, biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Biaya perpanjangan yang dikenakan yaitu:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Perlu diperhatikan, tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua biaya tambahan tersebut dapat berbeda sesuai layanan yang digunakan.

Baca Juga: Pertama dalam 7 Tahun di Jakarta, Panpel Persija Imbau Suporter Tanpa Tiket Tak Datang ke GBK

Jangan Tunggu Masa Berlaku SIM Habis

Layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara. Meski begitu, pemohon tetap perlu memastikan persyaratan dan status SIM sebelum mendatangi gerai.

Dengan mengecek lokasi, jam operasional, serta dokumen yang dibutuhkan sejak awal, proses perpanjangan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tidak berujung pada pengajuan SIM baru karena terlambat memperpanjang.


Berita Terkait


News Update