Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat sebaiknya mempertimbangkan waktu perjalanan karena antrean dapat berbeda di setiap lokasi. Datang lebih awal juga bisa menjadi pilihan jika ingin menghindari kepadatan menjelang jam layanan berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Tidak semua permohonan SIM dapat diproses melalui gerai keliling. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya.
- Bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter.
- Bukti hasil tes psikologi.
Pastikan SIM masih berlaku saat mengajukan perpanjangan, menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, bahkan baru terlambat satu hari, prosesnya tidak lagi dilakukan melalui layanan perpanjangan biasa. Pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Untuk tarif, biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Biaya perpanjangan yang dikenakan yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Perlu diperhatikan, tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua biaya tambahan tersebut dapat berbeda sesuai layanan yang digunakan.
