Dampak Erupsi Anak Krakatau, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa di Pandeglang Diperpanjang

Kamis 10 Sep 2026, 13:25 WIB
Suasana salah sebuah SD di Kabupaten Pandeglang sepi dari aktivitas selama penerapan sistem PJJ. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)
Suasana salah sebuah SD di Kabupaten Pandeglang sepi dari aktivitas selama penerapan sistem PJJ. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memperpanjang penerapan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP.

"Iya, sistem PJJ bagi siswa jenjang PAUD, SD dan SMP di Pandeglang diperpanjang sampai hari jumat," kata Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoro kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Sutoro menyebutkan, perpanjang ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Banten, Andra Soni. Meskipun aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau melandai, tetapi kewaspadaan masih perlu dilakukan.

"Pertimbangannya perpanjangan PJJ sesuai instruksi gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Wamensos Sambangi Sekolah Rakyat Pandeglang, Pastikan Fasilitas Pendidikan Gratis Berjalan Optimal

Sebelumnya, pemerintah menerapkan sistem PJJ bagi anak-anak sekolah akibat adanya sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau selama tiga hari, terhitung mulai Senin-Rabu, 7-9 September 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran perihal sistem pembelajaran jarak jauh menyusul sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Hal itu dilakukan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan sejumlah daerah di Banten termasuk Pandeglang.

Dalam surat edaran itu, satuan pendidikan diperintahkan agar melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses pelaksanaan jarak jauh. Orang tua murid juga diharapkan turut terlibat aktif selama sistem ini diberlakukan.

Baca Juga: Imbas Hujan Abu Gunung Anak Krakatau, Pemkab Pandeglang Terapkan PJJ 3 Hari

"Orang tua murid agar melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putri selama mengikuti PJJ," ucapnya.

Eedaran tersebut sewaktu-waktu akan diubah tergantung dengan kondisi di lapangan. Jika sudah aman, pihaknya akan mencabut edaran tersebut.

"Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut atau dihentikan atau diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi," tuturnya.


Berita Terkait


News Update