POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI periode 2025–2030, Ahmad Ali.
Penyitaan uang itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang tengah didalami.
Ahmad Ali sendiri turut diperiksa penyidik untuk mendalami keterkaitan aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman perkara berkaitan dengan penyitaan uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik mendalami penerimaan yang dilakukan seorang penyelenggara negara berdasarkan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kukar.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelas dia.
Lebih lanjut, ujar Budi, penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
