Bansos PIP Kemendikdasmen September 2026 Cair Kapan? Cek Status SK Nominasi

Selasa 08 Sep 2026, 14:29 WIB
Ilustrasi - Penyaluran PIP September 2026 masuk ke dalam termin II. (Sumber: Instagram/@sobatpip)
Ilustrasi - Penyaluran PIP September 2026 masuk ke dalam termin II. (Sumber: Instagram/@sobatpip)

Diketahui bahwa bulan September hingga Oktober merupakan masa pengolahan  data penerima PIP bagi murid baru kelas awal dan kelas berjalan semester 1.

Pada saat ini, proses verifikasi dan validasi data penerima PIP sedang berlangsung. Jika sesuai dengan kriteria penerima bantuan, Mak siswa akan ditetapkan sebagai penerima PIP.

Cara Cek Status PIP

Untuk mengetahui status penerima PIP September 2026, peserta didik maupun orang tua atau wali murid dapat melakukan pengecekan mandiri secara online.

Berikut ini panduan lengkap cara cek PIP Kemendikdasmen September 2026 sudah cair atau belum lewat aplikasi SIPINTAR.

  • Masuk ke situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Setelah itu, pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN dan NIK Anda
  • Selesaikan kode aman Captcha
  • Selanjutnya, klik tombol Cari
  • Tunggu hingga sistem menampilkan data penerima dan status penyaluran bantuan

Apa Itu Status SK Nominasi PIP?

Saat mengecek status PIP, tak sedikit peserta yang mungkin mendapatkan status SK Nominasi PIP dan tidak paham dengan maksudnya.

Dihimpun dari laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, saat peserta didik menerima status SK Nominasi, itu berarti bantuan belum dapat dicairkan dan masih dalam proses.

Dana bantuan baru akan disalurkan apabila nama penerima masuk dalam SK Pemberian PIP dan rekening yang akan digunakan untuk menampung dana sudah aktif.

Oleh karenanya, bagi peserta yang menerima status ini, maka masih perlu bersabar menunggu seluruh tahapan pencairan PIP rampung hingga dana disalurkan ke rekening.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 8 September 2026 Stagnan: Paling Murah Rp435.000 per Gram

Nominal Bansos PIP

Bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, maka berpeluang mendapatkan bantuan dengan nominal berikut ini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

  • TK: Rp450.000/ tahun
  • SD/MI/Sederajat:
    - Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
    - Kelas 6: Rp225.000/ tahun
  • SMP/MTS/Sederajat:
    - Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
    - Kelas 9: Rp375.000
  • SMA/MA/Sederajat:
    - Kelas 10-11: Rp1.800.000/ tahun
    - Kelas 12: Rp900.000

Berita Terkait


News Update