Aturan KBLI 2025 Disorot, Pengusaha Logistik Khawatir Kesinambungan Usaha

Senin 07 Sep 2026, 10:30 WIB
Wakil Ketua Bidang Logistik dan Pergudangan ALFI DKI Jakarta, Ahmad Sugiono. (Sumber: Istimewa)
Wakil Ketua Bidang Logistik dan Pergudangan ALFI DKI Jakarta, Ahmad Sugiono. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menuai sorotan tajam dari para pelaku industri freight forwarding dan logistik nasional. Pengalihan kode Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dari 52291 ke 52311 yang kini dimasukkan ke dalam kelompok jasa intermediasi transportasi barang dikhawatirkan dapat mengganggu model bisnis yang selama ini berjalan secara terintegrasi.

Para pelaku usaha menilai, klasifikasi baru tersebut berpotensi memotong spektrum layanan JPT dan memaksa fragmentasi entitas bisnis, yang pada akhirnya justru memicu inefisiensi biaya logistik nasional.

Wakil Ketua Bidang Logistik dan Pergudangan ALFI DKI Jakarta, Ahmad Sugiono, menegaskan bahwa perubahan klasifikasi ini hendaknya tidak membatasi ruang gerak usaha JPT yang sudah berkembang luas.

Menurutnya, pemaknaan KBLI 52311 yang menempatkan JPT sebatas "intermediary" atau perantara tidak mencerminkan realitas operasional di lapangan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Jhon LBF Berapa? Ini Gurita Bisnis Pengusaha yang Disebut Bantu Ruben Onsu Hadapi Kerugian Rp3,5 Miliar

"Freight forwarder tidak bekerja hanya sebagai perantara. Kami menerima shipment dari pelanggan, mengurus dokumen, ocean freight, trucking, pergudangan, konsolidasi, kepabeanan, hingga delivery. Ini adalah satu rangkaian bisnis yang terintegrasi, bukan kegiatan yang berdiri sendiri-sendiri," ujar Ahmad dalam keterangannya.

Ia menambahkan, dalam transaksi harian, posisi hukum freight forwarder sangat dinamis. Selain dapat bertindak sebagai agen, forwarder sering kali berperan sebagai organizer, consolidator, NVOCC (Non-Vessel Operating Common Carrier), hingga penyedia layanan multimoda door-to-door.

Risiko Komersial dan Regulasi OSS

Kekhawatiran terbesar pelaku usaha bermula dari skema perizinan berbasis risiko pada Online Single Submission (OSS). Apabila KBLI 52311 diperlakukan secara single purpose, di mana pelaku usaha dilarang mengombinasikan kegiatan penunjang dalam satu badan usaha, maka struktur bisnis logistik dipastikan terguncang.

Ahmad menjelaskan, ketika freight forwarder membeli ruang (freight) dari pelayar/maskapai lalu menjualnya kembali ke konsumen dengan tarif sendiri, mereka telah menanggung risiko komersial (commercial risk), risiko penetapan harga (pricing risk), dan kewajiban kontraktual.

Baca Juga: Haji Isam Pengusaha Apa? Namanya Disebut Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla, Ini Fakta Terbarunya

"Dalam posisi itu, status forwarder lebih dekat sebagai principal ketimbang perantara murni. Jika seluruh spektrum JPT dipaksa masuk kotak intermediary, penggunaan sarana pendukung sendiri, penerbitan House Bill of Lading (HBL), serta skema liability akan sangat sulit dijelaskan dari kacamata hukum," jelasnya.

Pemisahan entitas bisnis secara paksa dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi biaya logistik yang sedang digalakkan pemerintah. Pembentukan perusahaan baru untuk tiap-tiap fungsi (misal: memisahkan trucking dan pergudangan dari JPT) akan menambah beban administrasi, kepatuhan perpajakan, dan risiko koordinasi.

Di sisi lain, banyak perusahaan JPT telah menanamkan investasi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk pengadaan armada, pembangunan gudang, pengembangan sistem teknologi informasi, hingga penetrasi jaringan internasional.

“Jangan sampai investasi yang sudah dibangun dengan regulasi yang ada menjadi terganggu hanya karena perubahan cara klasifikasi. Pelaku usaha butuh kepastian bahwa perubahan KBLI tidak serta-merta mempersempit ruang usaha yang selama ini legal dan berjalan,” tegasnya.

Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Level Terburuk, Pengusaha Khawatir Gelombang PHK Terjadi

Kata Ahmad, dari sisi daya saing logistik, fragmentasi bisnis justru dapat menghasilkan biaya tambahan.

Semakin banyak entitas yang harus dibentuk, semakin banyak pula kontrak, administrasi, compliance, perpajakan, dan koordinasi antarperusahaan yang harus dilakukan.

"Di industri logistik, efisiensi lahir dari integrasi. Kalau satu layanan yang tadinya bisa dikelola dalam satu perusahaan kemudian dipaksa terpecah ke beberapa entitas, kita justru bergerak berlawanan dengan semangat efisiensi," tegas Ahmad.

Ahmad Sugiono menilai pemerintah perlu menjelaskan secara tegas dasar perlakuan KBLI 52311 dalam OSS dan memastikan pembaruan KBLI tidak mengganggu kesinambungan usaha JPT.

“Bagi pelaku usaha, ukurannya bukan sekedar teori, tetapi apa yang terjadi di lapangan. Kalau setelah perubahan KBLI kegiatan harus dipisah, izin tidak bisa lagi dikombinasikan, atau struktur perusahaan harus diubah, maka secara nyata proses bisnis memang terdampak. Jangan sampai niat menata klasifikasi justru membuat industri logistik menjadi lebih rumit dan kurang efisien,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update