Di sisi lain, banyak perusahaan JPT telah menanamkan investasi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk pengadaan armada, pembangunan gudang, pengembangan sistem teknologi informasi, hingga penetrasi jaringan internasional.
“Jangan sampai investasi yang sudah dibangun dengan regulasi yang ada menjadi terganggu hanya karena perubahan cara klasifikasi. Pelaku usaha butuh kepastian bahwa perubahan KBLI tidak serta-merta mempersempit ruang usaha yang selama ini legal dan berjalan,” tegasnya.
Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Level Terburuk, Pengusaha Khawatir Gelombang PHK Terjadi
Kata Ahmad, dari sisi daya saing logistik, fragmentasi bisnis justru dapat menghasilkan biaya tambahan.
Semakin banyak entitas yang harus dibentuk, semakin banyak pula kontrak, administrasi, compliance, perpajakan, dan koordinasi antarperusahaan yang harus dilakukan.
"Di industri logistik, efisiensi lahir dari integrasi. Kalau satu layanan yang tadinya bisa dikelola dalam satu perusahaan kemudian dipaksa terpecah ke beberapa entitas, kita justru bergerak berlawanan dengan semangat efisiensi," tegas Ahmad.
Ahmad Sugiono menilai pemerintah perlu menjelaskan secara tegas dasar perlakuan KBLI 52311 dalam OSS dan memastikan pembaruan KBLI tidak mengganggu kesinambungan usaha JPT.
“Bagi pelaku usaha, ukurannya bukan sekedar teori, tetapi apa yang terjadi di lapangan. Kalau setelah perubahan KBLI kegiatan harus dipisah, izin tidak bisa lagi dikombinasikan, atau struktur perusahaan harus diubah, maka secara nyata proses bisnis memang terdampak. Jangan sampai niat menata klasifikasi justru membuat industri logistik menjadi lebih rumit dan kurang efisien,” tuturnya.
