Meski wacana ini mendapat respons positif dari bawah, pelaksanaan di tingkat penyalur masih menunggu kepastian.
Wakil Ketua Hiswana Migas Kota Depok, Ageng, menyatakan bahwa pihak Pertamina maupun stasiun pengisian dan penyalur LPG di daerah belum menerima petunjuk teknis terkait skema distribusi berbasis desil tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan arahan resmi dari stakeholder terkait, baik dari Kementerian ESDM, pemerintah pusat, Pemda, maupun Pertamina," jelas Ageng saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Ageng menegaskan, posisi Hiswana Migas pada prinsipnya siap mengawal seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Tugas kami adalah membantu mensosialisasikan dan mengawal kebijakan yang ada agar saat diterapkan nanti bisa berjalan dengan baik di lapangan," pungkasnya.
