Dinsos DKI Jakarta mengungkapkan bahwa seluruh proses penetapan penerima dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka juga berupaya menyalurkan bantuan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Proses penetapan penerima dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan regulasi yang berlaku serta hasil evaluasi data dari berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan," katanya.
Baca Juga: Dana KLJ Rp300.000 Agustus 2026 Sudah Cair? Cek Jadwal, Kriteria, dan Cara Ambil nya
Nominal Bansos PKD 2026
Perlu diketahui bahwa batuan PKD yang terdiri dari KLJ, KAJ, dan KPDJ cair setiap satu bulan sekali dengan nominal dana sebesar Rp300.000 per orang.
Jika dijumlahkan selama satu tahun, itu berarti total seluruh bantuan yang bakal diterima para peserta dalam 12 bulan mencapai Rp3,6 juta per orang.
Namun, bantuan ini tidak dicairkan langsung secara sekaligus, melainkan bertahap setiap satu bulan sekali. Itu lah mengapa jumlah subsidi yang cair senilai Rp300.000 per bulan.
Cara Cairkan Daan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencairkan dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2026. Pertama, melalui kantor cabang Bank Jakarta atau lewat ATM.
Apabila dana KLJ, KAJ, maupun KPDJ periode Agustus 2026 milik masyarakat sudah cair, maka bisa segera ditarik dan diambil dengan mengikuti panduan di bawah ini.
1. Lewat Kantor Cabang Bank Jakarta
- Datangi kantor cabang Bank Jakarta terdekat
- Bawa KLJ milik Anda dan juga identitas diri
- Sampaikan ke petugas bank mengenai keperluan untuk mencairkan dana KLJ
- Ikuti prosesnya dan tunggu hingga petugas bank selesai memproses pencairan dana
2. Melalui ATM Bank Jakarta
- Kunjungi mesin ATM Bank Jakartaterdekat
- Masukkan kartu ATM KLJ ke mesin ATM
- Masukkan PIN ATM
- Pilih menu Tarik Tunai dan ikuti proses penarikan uang hingga berhasil
