Meski demikian, Suzukiana menegaskan keputusan akhir untuk bekerja tetap berada di tangan masing-masing peserta. Penyaluran tenaga kerja tidak serta-merta membuat peserta harus menerima pekerjaan yang ditawarkan karena tetap diperlukan kesepakatan antara pemberi kerja dan calon pekerja.
“Tentu keputusan akhirnya ada di tangan individu peserta pelatihan tersebut. Karena jika sudah bicara mengenai kerja tentu harus ada kesepakatan dari pemberi kerja dan pekerjanya itu sendiri,” jelasnya.
Selain memperkuat kerja sama dengan dunia usaha, PPKD Jakarta Pusat kini juga menjadi lokasi pelaksanaan pelatihan satuan pengamanan (satpam) yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Menurut Suzukiana, pemindahan pelatihan tersebut merupakan langkah yang tepat karena PPKD memang memiliki fungsi utama sebagai pusat pelatihan kerja.
“Saya rasa bukan karena apa-apa pelatihan satpam dipindahkan ke sini (PPKD), lebih kepada membangkitkan marwah PPKD itu sendiri,” pungkasnya.
Penguatan sinergi dengan BUMD dan perusahaan swasta diharapkan dapat memperluas peluang kerja bagi peserta pelatihan sekaligus memastikan keterampilan yang diberikan PPKD sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
