JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dasco mengatakan, batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan itu juga dituangkan dalam berita acara yang disiapkan sebagai acuan bersama.
"Rapat Paripurna sudah menyepakati bahwa tenggat waktu paling lambat penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset diketok pada 15 Desember 2026. Berita acara Rapat Paripurna juga sudah disediakan sebagai pegangan bersama," kata Dasco saat menggelar audiensi dengan perwakilan AMPB, Kamis, 27 Agustus 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pimpinan DPR berkomitmen mengawal proses pembahasan hingga aturan tersebut dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Ia menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika komitmen tersebut tidak dapat diwujudkan.
Baca Juga: Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung Desember 2026
"Kami Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman. Jika memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri sebagai bentuk komitmen," ujarnya.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco di tengah desakan AMPB meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dalam audiensi itu, perwakilan massa juga menyampaikan aspirasi terkait upaya pemberantasan korupsi melalui penguatan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana.
Selanjutnya hasil audiensi tersebut disampaikan perwakilan AMPB kepada peserta aksi di depan Gedung DPR. Setelah mendengarkan hasil pertemuan, massa AMPB memutuskan membubarkan diri secara bertahap dari lokasi aksi.
"Jadi keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," ucap Koordinator AMPB Supriyono alias Boto kepada para peserta aksi.
Baca Juga: Aktivis '98 Jogja Apresiasi Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor sebelum 15 Desember
Setelah mendengarkan pembacaan surat tersebut, massa mulai meninggalkan lokasi aksi secara bertahap sembari mengajak peserta lainnya untuk kembali ke daerah asal mereka. Massa kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR dengan tertib dan situasi di lokasi berangsur kondusif.
