Eza Gionino Disebut sebagai Aktor EG dalam Laporan Dugaan Penganiayaan Elryan Carlen

Sabtu 22 Agu 2026, 12:34 WIB
Artis Eza Gionino (Sumber: Instagram)
Artis Eza Gionino (Sumber: Instagram)

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Elryan kembali datang ke Polres Metro Depok untuk memberikan keterangan. Ia menyebut mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik terkait lokasi kejadian, tindakan yang dialami, hingga benda yang dibawa saat pertemuan.

Beberapa poin penting dalam laporan Elryan

  • Dugaan kejadian berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Cibubur.
  • Elryan mengaku dipukul setelah terjadi perselisihan.
  • Ia menyebut adanya benda berupa knuckle.
  • Elryan telah menjalani pemeriksaan visum.
  • Laporan kemudian ditangani Polres Metro Depok.
  • Elryan menyatakan belum ingin menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Elryan mengatakan laporan tersebut bukan semata-mata untuk membalas perlakuan yang diterimanya.

“Saya ngelaporin ini sekali lagi untuk pihak dia tuh biar jera,” ujarnya.

Ia juga mengaku pihak yang dilaporkan sempat menghubunginya beberapa jam setelah kejadian dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, keterangan tersebut masih berasal dari versi Elryan dan belum dapat dianggap sebagai pengakuan hukum atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Aplikasi, Sekda Karawang Ungkap Kunci Utama Transformasi Digital Daerah

Siapa Aktor EG yang Disebut Elryan?

Sosok berinisial EG yang ramai dicari publik disebut sebagai Eza Gionino, aktor yang telah lama berkarier di industri hiburan Indonesia melalui sinetron dan FTV.

Meski demikian, posisi Eza dalam perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional. Ia disebut sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Sampai Sabtu, 22 Agustus 2026, informasi mengenai kronologi perkara masih banyak bersumber dari keterangan Elryan. Belum ada penjelasan publik langsung dari Eza yang secara lengkap menyampaikan versinya mengenai kejadian tersebut.

Karena itu, proses pemeriksaan polisi tetap penting untuk menguji seluruh keterangan, termasuk bukti visum, saksi, maupun bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut. Asas praduga tidak bersalah juga tetap perlu dikedepankan sampai perkara memiliki perkembangan hukum yang lebih jelas.


Berita Terkait


News Update