Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp 58,5 Miliar, Investor Malaysia Laporkan Oknum Perwira Polri

Sabtu 22 Agu 2026, 14:22 WIB
Ilustrasi penipuan investasi. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi penipuan investasi. (Sumber: Freepik)

Pihak korban kemudian mengindikasikan bahwa lokasi tambang emas tersebut mengarah pada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

"Kami meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar penipuan atau penggelapan," tegas Bagas.

Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum pidana, tim kuasa hukum mengaku telah menguji iktikad baik terlapor dengan melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 9 Agustus 2026 dan 13 Agustus 2026. Namun, hingga tenggat waktu habis, tidak ada penyelesaian yang disepakati.

Bagas menegaskan, laporan ini dibuat bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan mendorong penegakan hukum yang transparan dan bersih di tubuh kepolisian.

"Justru ini menjadi momentum bagi Polri untuk mengusut laporan secara objektif jika benar ada oknum yang memanfaatkan pangkat, jabatan, atau atribut institusi untuk membangun kepercayaan dalam bisnis investasi," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan terkait hal ini.


Berita Terkait


News Update