Dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Ruben Onsu bermula saat mantan suami Sarwendah itu menawarkan bisnis investasi kepada korban dengan menjanjikan pembagian keuntungan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," tuturnya.
Baca Juga: Sosok Penyanyi NB Siapa? Namanya Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Pelecehan Artis Inisial EJR
Korban yang merasa tertarik dengan tawaran yang diberikan Ruben akhirnya menyetujuinya hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya. Korban pun menyerahkan sejumlah modal untuk investasi tersebut.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelasnya.
Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa korban akan diberikan sejumlah keuntungan dan modal pada waktu yang sudah ditentukan. Namun, saat tiba waktu yang disepakati, korban tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan kepadanya.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.
Siapa Orang yang Melaporkan Ruben Onsu?
AKP Joko Adiwibowo mengatakan, Ruben Onsu dilaporkan oleh seseorang berinisial P yang mewakili korban. Sementara, korban dalam kasus ini berinisial DM dengan terlapor adalah RSO atau Ruben Samuel Onsu.
"Terkait dengan penipuan dan atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Samuel Onsu)," jelasnya.
