Perpres Ojol Kapan Terbit? Cek Target Pengesahan, Aturan Tarif, dan Perlindungan Driver

Kamis 20 Agu 2026, 10:48 WIB
Perpres Ojol menjadi regulasi yang dinantikan para pengemudi karena akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Perpres Ojol menjadi regulasi yang dinantikan para pengemudi karena akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online menjadi salah satu regulasi yang dinantikan para pengemudi ojek online (ojol).

Pemerintah bersama DPR RI terus melakukan pembahasan untuk merampungkan aturan yang dapat memberikan kepastian bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Selain mengatur aspek perlindungan pekerja, regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai layanan transportasi online, termasuk pengaturan tarif untuk jasa pengantaran orang, barang, dan makanan.

Penyusunan Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online itu sendiri sebelumnya menjadi salah satu agenda yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2026.

Selain aspek perlindungan pekerja, pemerintah juga perlu mengatur hubungan antara pengemudi dan aplikator serta mekanisme layanan transportasi online.

Karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sektor tersebut.

Lantas, Perpres ojol kapan terbit dan apa saja aturan yang akan mengatur tarif serta perlindungan driver?

Berikut informasi terbaru mengenai target pengesahan dan perkembangan penyusunan Perpres transportasi online.

Baca Juga: Sosok Sopir Alphard yang Viral Hancurkan Motor Ojol Siapa? Simak Kronologi Cekcok di Pesanggrahan Jakarta Selatan

Apa Saja yang Akan Diatur dalam Perpres Ojol?

Perpres Ojol tidak hanya membahas persoalan tarif. Regulasi ini dirancang untuk mengatur ekosistem transportasi online secara lebih luas, termasuk perlindungan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pembagian kewenangan dalam mengatur tarif berdasarkan jenis layanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan tarif akan dibagi kepada kementerian yang memiliki tugas sesuai dengan jenis layanan.

Tarif transportasi online untuk mengangkut penumpang atau layanan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara tarif pengantaran barang dan makanan akan berada dalam pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, sektor pekerja transportasi online akan berada dalam naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco di Kompleks Parlemen.

Meski skema pengaturan tarif telah dibahas, pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara rinci besaran tarif yang nantinya berlaku untuk layanan transportasi online.

Dasco mengatakan nominal tarif untuk layanan pengantaran orang, barang, dan makanan masih dalam proses pembahasan serta harmonisasi.

Karena itu, masyarakat dan pengemudi ojol masih harus menunggu aturan resmi sebelum mengetahui angka tarif yang ditetapkan.

"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," ujar Dasco.

Baca Juga: 5 HP Terbaik untuk Driver Ojol 2026, Baterai Awet, GPS Akurat, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Perpres Ojol Kapan Terbit?

Pemerintah memberikan target bahwa aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan target tersebut setelah pemerintah dan DPR melakukan sejumlah pembahasan terkait regulasi transportasi online.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," jelas Pras di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Prasetyo Hadi mengatakan penyusunan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman setelah pemerintah dan DPR melakukan beberapa kali rapat.

"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," kata dia.

Menurut Pras, proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas pihak.

Pemerintah tidak hanya melibatkan kementerian dan DPR, tetapi juga akan memperhatikan masukan dari pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Klaim Pendapatan Ojol Naik 2-3 Kali Lipat, Driver Justru Keluhkan Pesanan Sepi

Apa Dampaknya bagi Driver dan Pengguna Ojol?

Bagi pengemudi, terbitnya Perpres dapat menjadi dasar baru dalam mengatur hubungan kerja dan perlindungan dalam ekosistem transportasi online.

Kepastian mengenai tarif juga menjadi salah satu hal yang berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi.

Sementara bagi konsumen, perubahan aturan tarif dapat berdampak terhadap biaya layanan transportasi, pengiriman barang, maupun pesan-antar makanan.

Karena itu, penerbitan Perpres ojol akan menjadi perhatian bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga jutaan pengguna layanan transportasi online di Indonesia.

Untuk saat ini, seluruh pihak masih perlu menunggu proses harmonisasi dan penerbitan aturan secara resmi.

Pemerintah menargetkan Perpres ojol terbit akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Setelah regulasi resmi diterbitkan, barulah ketentuan mengenai tarif dan perlindungan driver dapat menjadi acuan yang lebih pasti.


Berita Terkait


News Update