Perpres Ojol Kapan Terbit? Cek Target Pengesahan, Aturan Tarif, dan Perlindungan Driver

Kamis 20 Agu 2026, 10:48 WIB
Perpres Ojol menjadi regulasi yang dinantikan para pengemudi karena akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Perpres Ojol menjadi regulasi yang dinantikan para pengemudi karena akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan tarif akan dibagi kepada kementerian yang memiliki tugas sesuai dengan jenis layanan.

Tarif transportasi online untuk mengangkut penumpang atau layanan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara tarif pengantaran barang dan makanan akan berada dalam pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, sektor pekerja transportasi online akan berada dalam naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco di Kompleks Parlemen.

Meski skema pengaturan tarif telah dibahas, pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara rinci besaran tarif yang nantinya berlaku untuk layanan transportasi online.

Dasco mengatakan nominal tarif untuk layanan pengantaran orang, barang, dan makanan masih dalam proses pembahasan serta harmonisasi.

Karena itu, masyarakat dan pengemudi ojol masih harus menunggu aturan resmi sebelum mengetahui angka tarif yang ditetapkan.

"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," ujar Dasco.

Baca Juga: 5 HP Terbaik untuk Driver Ojol 2026, Baterai Awet, GPS Akurat, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Perpres Ojol Kapan Terbit?

Pemerintah memberikan target bahwa aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan target tersebut setelah pemerintah dan DPR melakukan sejumlah pembahasan terkait regulasi transportasi online.


Berita Terkait


News Update