"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," jelas Pras di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Prasetyo Hadi mengatakan penyusunan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman setelah pemerintah dan DPR melakukan beberapa kali rapat.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," kata dia.
Menurut Pras, proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas pihak.
Pemerintah tidak hanya melibatkan kementerian dan DPR, tetapi juga akan memperhatikan masukan dari pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," lanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Pendapatan Ojol Naik 2-3 Kali Lipat, Driver Justru Keluhkan Pesanan Sepi
Apa Dampaknya bagi Driver dan Pengguna Ojol?
Bagi pengemudi, terbitnya Perpres dapat menjadi dasar baru dalam mengatur hubungan kerja dan perlindungan dalam ekosistem transportasi online.
Kepastian mengenai tarif juga menjadi salah satu hal yang berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi.
Sementara bagi konsumen, perubahan aturan tarif dapat berdampak terhadap biaya layanan transportasi, pengiriman barang, maupun pesan-antar makanan.
Karena itu, penerbitan Perpres ojol akan menjadi perhatian bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga jutaan pengguna layanan transportasi online di Indonesia.
Untuk saat ini, seluruh pihak masih perlu menunggu proses harmonisasi dan penerbitan aturan secara resmi.
