Purwanto menegaskan, para tenaga PPPK Paruh Waktu tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa pertimbangan dan alasan yang sah menurut hukum.
"Karena secara aturan kan enggak boleh diberhentikan begitu saja. Contohnya mengundurkan diri berarti diberhentikan, seperti yang meninggal dunia, jadi beda-beda," tuturnya.
