Kontrak 5.616 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Segera Diperpanjang

Kamis 20 Agu 2026, 23:34 WIB
Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Istimewa)
Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Istimewa)

Purwanto menegaskan, para tenaga PPPK Paruh Waktu tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa pertimbangan dan alasan yang sah menurut hukum.

"Karena secara aturan kan enggak boleh diberhentikan begitu saja. Contohnya mengundurkan diri berarti diberhentikan, seperti yang meninggal dunia, jadi beda-beda," tuturnya.


Berita Terkait


News Update