Kejagung Diminta Terbitkan Sprindik Baru Perkara Jiwasraya dan Asabri

Rabu 19 Agu 2026, 22:58 WIB
Ilustrasi persidangan (Sumber: Wikimedia Commons)
Ilustrasi persidangan (Sumber: Wikimedia Commons)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKoalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan pengusutan dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Desakan tersebut disampaikan KOSMAK melalui surat resmi yang diserahkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu, kemudian memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan tersebut.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Sprindik baru diperlukan untuk membuka kembali sejumlah fakta dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang menurut mereka belum tersentuh dalam proses penyidikan sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Event di Jakarta hingga Akhir 2026, Ada Konser Musik dan Pameran Seni

“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Kalau ada fakta, dokumen atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.

Menurut KOSMAK, terdapat sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan hingga obstruction of justice dalam proses penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

KOSMAK menilai seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan resmi agar tidak berhenti sebatas tudingan.

Soroti Penyidikan Jiwasraya

KOSMAK juga menyoroti proses awal penyidikan kasus Jiwasraya. Mereka mempertanyakan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai belum sepenuhnya ditelusuri dalam proses hukum sebelumnya.

Salah satu yang disoroti adalah periode pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara Jiwasraya.

KOSMAK menyebut adanya dokumen transaksi repurchase agreement (REPO) yang menurut mereka perlu didalami kembali untuk mengetahui seluruh pihak yang terlibat serta aliran dananya.

Petrus Selestinus mengatakan, transaksi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat.

“Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang,” kata Petrus.

KOSMAK juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang menurut mereka dapat menjadi bahan untuk pengembangan penyidikan.

Minta Pengusutan Asabri Dikembangkan

Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara Asabri. Mereka menyoroti sejumlah investasi Asabri pada perusahaan yang kemudian mengalami persoalan keuangan hingga delisting.

KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan investasi, mulai dari manajer investasi, broker, pemegang saham pengendali hingga beneficial owner.

Sugeng menegaskan, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada badan hukum perusahaan.

“Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan serta pihak yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut,” ujarnya.

KOSMAK juga meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya turut didalami.

Menurut mereka, seluruh informasi mengenai dugaan aliran uang harus diverifikasi melalui penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Carel Ticualu menegaskan, pengembangan penyidikan bukan dimaksudkan untuk menegasikan proses hukum yang telah berjalan, melainkan memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan,” pungkas Carel.


News Update