JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan pengusutan dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Desakan tersebut disampaikan KOSMAK melalui surat resmi yang diserahkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu, kemudian memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan tersebut.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Sprindik baru diperlukan untuk membuka kembali sejumlah fakta dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang menurut mereka belum tersentuh dalam proses penyidikan sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Event di Jakarta hingga Akhir 2026, Ada Konser Musik dan Pameran Seni
“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Kalau ada fakta, dokumen atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.
Menurut KOSMAK, terdapat sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan hingga obstruction of justice dalam proses penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.
KOSMAK menilai seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan resmi agar tidak berhenti sebatas tudingan.
Soroti Penyidikan Jiwasraya
KOSMAK juga menyoroti proses awal penyidikan kasus Jiwasraya. Mereka mempertanyakan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai belum sepenuhnya ditelusuri dalam proses hukum sebelumnya.
Salah satu yang disoroti adalah periode pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara Jiwasraya.
KOSMAK menyebut adanya dokumen transaksi repurchase agreement (REPO) yang menurut mereka perlu didalami kembali untuk mengetahui seluruh pihak yang terlibat serta aliran dananya.
