Petrus Selestinus mengatakan, transaksi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat.
“Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang,” kata Petrus.
KOSMAK juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang menurut mereka dapat menjadi bahan untuk pengembangan penyidikan.
Minta Pengusutan Asabri Dikembangkan
Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara Asabri. Mereka menyoroti sejumlah investasi Asabri pada perusahaan yang kemudian mengalami persoalan keuangan hingga delisting.
KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan investasi, mulai dari manajer investasi, broker, pemegang saham pengendali hingga beneficial owner.
Sugeng menegaskan, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada badan hukum perusahaan.
“Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan serta pihak yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut,” ujarnya.
KOSMAK juga meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya turut didalami.
Menurut mereka, seluruh informasi mengenai dugaan aliran uang harus diverifikasi melalui penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Carel Ticualu menegaskan, pengembangan penyidikan bukan dimaksudkan untuk menegasikan proses hukum yang telah berjalan, melainkan memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat.
“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan,” pungkas Carel.
