Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Purba Sanjaya dikenakan sanksi administratif berkaitan dengan penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah setelah polemik mengenai proposal kegiatan dan penarikan dana tersebut mencuat ke publik.
Lantas, siapa sebenarnya Purba Sanjaya? Berapa harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?
Berikut profil dan rincian harta kekayaan Purba Sanjaya yang tercatat dalam dokumen LHKPN.
Baca Juga: 25 Contoh Ucapan HUT ke-81 RI untuk Status WhatsApp, Penuh Makna dan Semangat Kemerdekaan
Purba Sanjaya Siapa?
Purba Sanjaya, S.STP., M.M., merupakan seorang birokrat yang berkarier di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sebelum dipercaya menduduki posisi Camat Ilir Timur I Palembang, Purba Sanjaya tercatat pernah menjalankan tugas di tingkat kecamatan.
Dia diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Seberang Ulu II sejak 2014.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum kemudian dipercaya memimpin Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Sebagai camat, Purba Sanjaya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kecamatan, termasuk koordinasi pelayanan publik dan berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat wilayah.
Dalam kehidupan keluarganya, Purba Sanjaya diketahui memiliki istri bernama Reziandha Purba.
