POSKOTA.CO.ID - Jadwal operasional Pegadaian menjadi penting, terutama bagi nasabah yang memiliki kebutuhan transaksi secara langsung di kantor cabang.
Pada Agustus 2026, terdapat hari libur nasional dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah sendiri menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan ketentuan kalender libur nasional dan cuti bersama 2026.
Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026 melalui SKB tiga menteri.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam mengatur aktivitas dan jadwal kerja.
Lantas, kapan Pegadaian buka lagi setelah libur 17 Agustus 2026? Apakah Pegadaian buka pada 18 Agustus 2026 dan bagaimana jam pelayanan kantornya?
Simak jadwal libur, waktu operasional, serta hal-hal yang perlu diperhatikan nasabah sebelum mendatangi kantor Pegadaian.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta 16 Agustus 2026: Cek 2 Lokasi dan Biaya Perpanjangan
Kapan Pegadaian Buka Lagi?
Jadwal pelayanan Pegadaian di peringatan HUT Kemerdekaan RI dapat diperhatikan sebagai berikut:
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Selasa, 18 Agustus 2026: Hari kerja biasa; pelayanan Pegadaian kembali mengikuti jadwal operasional masing-masing outlet.
Dengan demikian, Pegadaian kembali beroperasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama sehingga aktivitas pelayanan kembali berlangsung seperti hari kerja normal.
Nasabah dapat kembali mendatangi kantor cabang maupun Unit Pelayanan Cabang (UPC) untuk melakukan berbagai kebutuhan transaksi, seperti gadai barang, pembayaran cicilan, perpanjangan kredit, tebus barang, maupun layanan Pegadaian lainnya.
Meski demikian, nasabah perlu memperhatikan bahwa jam operasional dapat berbeda antara satu outlet dengan outlet lainnya.
Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh lokasi, jenis kantor, serta kebijakan operasional masing-masing unit pelayanan.
Informasi mengenai jam operasional sebaiknya tidak dijadikan patokan secara mutlak untuk seluruh kantor Pegadaian.
Sebab, jadwal pelayanan yang berlaku di satu cabang belum tentu sama dengan outlet Pegadaian lainnya.
Dengan mengecek jadwal outlet terlebih dahulu, nasabah dapat menghindari risiko datang ketika kantor sudah tidak melayani transaksi.
