Siapa Saja Masyarakat yang Masih Bisa Beli Pertalite? Ini Kriterianya

Jumat 14 Agu 2026, 14:35 WIB
Ilustrasi - Daftar kelompok masyarakat yang masih bisa beli BBM Pertalite. (Sumber: Pinterest)
Ilustrasi - Daftar kelompok masyarakat yang masih bisa beli BBM Pertalite. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi sejumlah golongan masyarakat saat ini tengah jadi perhatian publik.

Kabar mengenai rencana pembatasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa setelah rapat koordinasi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat masih banyak masyarakat dengan kategori mampu yang menerima subsidi BBM. Oleh karena itu, untuk membuat penyalurannya tepat sasaran, pemerintah bakal membatasi distribusi BBM jenis RON 90 itu.

Purbaya menyebut, pembatasan ini akan diberlakukan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite, Simak Ketentuannya

"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," ungkap Purbaya.

Sejalan dengan Purbaya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa saat ini anggaran subsidi energi dengan nilai mencapai ratusan triliun masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu.

“Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite. Desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi,” kata Bahlil.

Apabila pembatasan diberlakukan untuk masyarakat kelompok desil 9 dan 10, lantas, siapa saja masyarakat yang masih bisa membeli Pertalite?

Baca Juga: Daftar Golongan Orang yang Tidak Bisa Lagi Beli Pertalite, Siapa Saja?

Siapa Saja yang Masih Bisa Beli BBM Pertalite?

Apabila mengacu pada pernyataan Purbaya dan Bahlil beberapa waktu lalu, maka masyarakat yang tidak lagi bisa membeli BBM subsidi adalah mereka yang masuk golongan desil 9 dan 10.

Sementara itu, masyarakat yang berada dalam kelompok desil di bawahnya, masih bisa membeli Pertalite seperti biasa.

Perlu diketahui, dalam DTSEN atau basis data milik Kementerian Sosial (Kemensos), ada 10 kategori desil atau kelompok  masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonominya. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10, Ini Cara Pemerintah Menentukan Siapa yang Masih Berhak

  • Desil 1: kelompok masyarakat miskin ekstrem atau 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
  • Desil 2: kelompok masyarakat miskin.
  • Desil 3: kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin.
  • Desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin.
  • Desil 5: kelompok ekonomi menengah ke bawah.
  • Desil 6: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
  • Desil 7: kelompok masyarakat menengah.
  • Desil 8: kelompok masyarakat menengah ke atas.
  • Desil 9: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
  • Desil 10: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Jika melihat pada data di atas, maka kelompok desil 1 yang merupakan golongan masyarakat miskin ekstrem hingga kelompok desil 8 berisi masyarakat kelas menengah ke atas tidak terkena kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi.

Apakah Pengendara Motor Masih Bisa Beli Pertalite?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor di Indonesia masih bisa membeli Pertalite seperti biasanya.

Bahlil menjelaskan, kebijakan pembatasan ini sebenarnya lebih menyasar sejumlah kendaraan mewah, seperti BMW dan Mercedez Benz yang selama ini ternyata masih menerima subsidi BBM.

"Nggak, sepeda motor nggak dibatasi kok. Berarti nggak ada perubahan untuk sepeda motor," ucap Bahlil.

"Jadi gini, nanti menyangkut pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan ya, jangan pakai BMW pakai Mercy masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri (Purbaya) tadi," sambungnya.


Berita Terkait


News Update