Tantangan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Dipolisikan, MUI: Rendahkan Kitab Suci

Selasa 11 Agu 2026, 22:37 WIB
Suasana booth minuman di festival musik yang menjadi sorotan setelah video challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol viral di media sosial. (Sumber: Threads/Hilmi Firdausi)
Suasana booth minuman di festival musik yang menjadi sorotan setelah video challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol viral di media sosial. (Sumber: Threads/Hilmi Firdausi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik tantangan membaca Al-Quran dengan hadiah minuman keras (miras) dalam gelaran The Sounds Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, memasuki ranah hukum. Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke SPKT Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa rekaman video yang beredar di media sosial, tangkapan layar, serta dokumen pendukung lainnya.

“Saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” kata Rizki kepada awak media, Selasa, 11 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak yang dilaporkan di antaranya Revnaldo Ega S, Newport yang merupakan produk Orang Tua Group, pihak penyelenggara The Sounds Project, dua orang pembawa acara (MC), serta pihak lainnya yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Baca Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project

Rizki menjelaskan, laporan dibuat setelah pihaknya menelaah kembali video yang memperlihatkan adanya tantangan membaca ayat Al-Quran dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Menurutnya, pemberian miras sebagai hadiah dalam aktivitas yang berkaitan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran merupakan tindakan yang tidak sepatutnya terjadi.

“Secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati,” ujarnya.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pembawa acara disebut memberikan kesempatan kepada pengunjung mengikuti tantangan membaca surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol di sebuah booth

Seorang perempuan kemudian terlihat mengikuti tantangan tersebut dengan membacakan Surah Ad-Dhuha hingga selesai sebelum menerima sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah.

Baca Juga: Wacana Pajak Kontrakan 2027 Bikin Resah, Pemilik dan Penyewa Kompak Tolak

“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan tidak hanya orang yang mengikuti tantangan tersebut. Penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, serta dua MC turut dilaporkan lantaran dinilai mempunyai keterkaitan dengan berlangsungnya aktivitas tersebut.

Selain proses hukum, Tim Hukum Muslim juga berencana mendorong pencabutan izin terhadap produsen minuman beralkohol dan event organizer (EO) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dia menduga adanya pelanggaran Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” tutur Rizki.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video yang memperlihatkan sebuah booth merek minuman keras menggelar tantangan kepada pengunjung festival. Dalam video yang beredar, peserta disebut mendapat imbalan berupa minuman beralkohol apabila mampu menghafalkan dan membacakan Surah Ad-Dhuha.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram Ustaz Dr. Hilmi Firdausi, @hilmi.firdausi. Dalam rekaman itu, seorang perempuan terlihat mengikuti tantangan di booth sebuah brand minuman keras. Perempuan tersebut kemudian membacakan Surah Ad-Dhuha dari awal hingga selesai.

Baca Juga: Revnaldo Ega Siahaan Siapa? Ini Akun Instagram MC Booth Miras Newport yang Challenge Hafalan Alquran

Setelah berhasil menyelesaikan bacaan, sejumlah sales dan orang yang berada di sekitar booth terdengar bersorak. Suasana semakin ramai ketika seorang perempuan yang berada di booth tersebut menanyakan identitas peserta serta minuman yang diinginkannya.

"Temannya mana, temannya yang membacakan surat tadi (Surat Ad Dhuha) mana?," ujar perempuan tersebut.

Baca Surah Quran Berhadiah Miras Dikecam MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan membaca Al-Quran dan viral di media sosial. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, etika maupun hukum.

"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari MUI Digital.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat mulia karena merupakan Kalamullah. Membaca Al-Quran juga menjadi bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan tinggi bagi umat Islam.

Niam juga menegaskan, minuman keras merupakan jenis minuman yang telah diharamkan secara tegas dalam ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, mempertemukan aktivitas membaca Al-Quran dengan pemberian hadiah berupa miras merupakan tindakan yang tidak pantas.

"Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran," tegas Niam.


Berita Terkait


News Update