Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan tidak hanya orang yang mengikuti tantangan tersebut. Penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, serta dua MC turut dilaporkan lantaran dinilai mempunyai keterkaitan dengan berlangsungnya aktivitas tersebut.
Selain proses hukum, Tim Hukum Muslim juga berencana mendorong pencabutan izin terhadap produsen minuman beralkohol dan event organizer (EO) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dia menduga adanya pelanggaran Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” tutur Rizki.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video yang memperlihatkan sebuah booth merek minuman keras menggelar tantangan kepada pengunjung festival. Dalam video yang beredar, peserta disebut mendapat imbalan berupa minuman beralkohol apabila mampu menghafalkan dan membacakan Surah Ad-Dhuha.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram Ustaz Dr. Hilmi Firdausi, @hilmi.firdausi. Dalam rekaman itu, seorang perempuan terlihat mengikuti tantangan di booth sebuah brand minuman keras. Perempuan tersebut kemudian membacakan Surah Ad-Dhuha dari awal hingga selesai.
Baca Juga: Revnaldo Ega Siahaan Siapa? Ini Akun Instagram MC Booth Miras Newport yang Challenge Hafalan Alquran
Setelah berhasil menyelesaikan bacaan, sejumlah sales dan orang yang berada di sekitar booth terdengar bersorak. Suasana semakin ramai ketika seorang perempuan yang berada di booth tersebut menanyakan identitas peserta serta minuman yang diinginkannya.
"Temannya mana, temannya yang membacakan surat tadi (Surat Ad Dhuha) mana?," ujar perempuan tersebut.
Baca Surah Quran Berhadiah Miras Dikecam MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan membaca Al-Quran dan viral di media sosial. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, etika maupun hukum.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat mulia karena merupakan Kalamullah. Membaca Al-Quran juga menjadi bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan tinggi bagi umat Islam.
Niam juga menegaskan, minuman keras merupakan jenis minuman yang telah diharamkan secara tegas dalam ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, mempertemukan aktivitas membaca Al-Quran dengan pemberian hadiah berupa miras merupakan tindakan yang tidak pantas.
