Meutya menegaskan, pelibatan anak dalam mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan persoalan serius.
Menurutnya, anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak dalam promosi produk rokok elektronik juga dinilai tidak semestinya mendapatkan ruang di platform digital.
Dengan pemeriksaan Bigmo tersebut, penyidik kini masih mendalami dugaan pelibatan anak dalam livestream yang menjadi sorotan tersebut, termasuk kronologi serta bukti-bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian.
