Pemkab Pandeglang Lelang 45 Kendaraan Dinas Rusak Parah, Target Raup Rp30 Juta

Senin 10 Agu 2026, 19:33 WIB
Kendaraan dinas Pemkab Pandeglang akan dilelang, karena kondisinya rusak parah, tetapi masih bernilai ekonomis. (Sumber: Dok. Istimewa)
Kendaraan dinas Pemkab Pandeglang akan dilelang, karena kondisinya rusak parah, tetapi masih bernilai ekonomis. (Sumber: Dok. Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melelang 45 aset kendaraan dinas yang mengalami rusak parah.

Kepala Subbagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah BPKD Pandeglang, Haytun Nufus mengungkapkan, penghapusan aset tersebut dilakukan karena kendaraan sudah tidak layak digunakan, tetapi masih bernilai.

"Sebelum dilelang, seluruh kendaraan telah melalui proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang. Hasil pemeriksaan menyatakan sebanyak 45 unit memenuhi syarat untuk dihapus karena kondisinya rusak berat," kata Haytun, Senin, 10 Agustus 2026.

Puluhan kendaraan tersebut terdiri dari 31 sepeda motor dan 14 kendaraan roda empat. Di dalamnya terdapat dua unit bus, satu unit dump truck Toyota Dyna, ambulans, serta sejumlah kendaraan operasional lainnya yang sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Serapan APBD Pandeglang Baru 46 Persen, Kinerja OPD Disorot hingga Khawatir Proyek Dikebut Asal Jadi

Selain kendaraan dinas, Pemkab Pandeglang juga menyiapkan sejumlah aset lain untuk dilelang. Di antaranya satu unit alat berat, 2.191 peralatan kantor, serta 352.034 buku yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

"Penghapusan aset dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang," ujarnya.

Meski nilai buku kendaraan tersebut sudah nol, secara fisik masih terdapat nilai ekonomis. Oleh karena itu, kendaraan yang telah dihapus dari pencatatan aset akan dijual melalui mekanisme lelang.

"Daripada membebani pencatatan aset di neraca, kami lakukan penghapusan. Namun karena secara fisik masih memiliki nilai ekonomis, aset itu kami lelang melalui KPKNL agar tetap menghasilkan pendapatan bagi daerah," ucapnya.

Baca Juga: Modus Rekrutmen Pegawai Dapur MBG, Pria di Pandeglang Tipu 400 Orang

Saat ini, proses lelang masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, aset tersebut akan diumumkan dan dilelang secara terbuka melalui sistem KPKNL.

Ia menyebutkan, lelang diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober 2026. Masyarakat dari berbagai daerah nantinya dapat mengikuti proses lelang secara terbuka melalui situs resmi lelang pemerintah.

"Lelangnya kemungkinan September atau Oktober 2026 karena kami masih menunggu hasil penilaian dari KPKNL. Setelah seluruh berkas persyaratan lengkap, baru kami buka proses lelang melalui KPKNL," tuturnya.

"Semua proses dilakukan secara terbuka melalui lelang.go.id sehingga transparan dan akuntabel," pungkasnya.

BPKD Kabupaten Pandeglang menargetkan penerimaan sekitar Rp30 juta dari hasil lelang pada 2026. Target itu diharapkan kembali terlampaui seperti realisasi tahun sebelumnya.

"Target tahun ini Rp30 juta. Tahun kemarin realisasinya melampaui target. Mudah-mudahan tahun ini juga semua aset laku sehingga kontribusinya terhadap PAD bisa optimal," kata dia.


Berita Terkait


News Update