TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial JS yang berperan sebagai eksekutor pencurian serta RE yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV," kata Anggoro, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Gagal Curi Motor di Depok, Todongkan Senpi ke Warga
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi JS sebagai salah satu pelaku pencurian. JS kemudian ditangkap di kawasan Karawaci pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.
Saat diperiksa, JS mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Suhendri yang kini masih buron.
"Pria tersebut mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Suhendri yang kini telah masuk daftar pencarian orang," ujar Anggoro.
Polisi Amankan Penadah Motor Curian
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curanmor dijual kembali secara daring setelah diterima dari pelaku pencurian.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain maupun keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di wilayah berbeda.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain," jelas Anggoro.
Atas perbuatannya, JS dan RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.
