Polsek Karawaci Tangkap Pencuri Motor dan Penadah, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat 07 Agu 2026, 14:58 WIB
Polisi saat mengamankan pelaku di Polsek Karawaci. (Sumber: Istimewa)
Polisi saat mengamankan pelaku di Polsek Karawaci. (Sumber: Istimewa)

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain," jelas Anggoro.

Atas perbuatannya, JS dan RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.


Berita Terkait


News Update