JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meluncurkan Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 secara resmi pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2026.
Peluncuran yang mengusung tema "Satu Nomor, Solusi Transportasi Jakarta" tersebut menjadi langkah baru Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan transportasi yang lebih cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Acara peluncuran dijadwalkan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Kegiatan ini juga akan dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto.
Lalu, untuk memeriahkan acara grup musik D'MASIV turut dijadwalkan tampil menghibur masyarakat.
Baca Juga: Dishub Jakarta Kerahkan 486 Personel Amankan Lalu Lintas saat HUT ke-80 RI
Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 Beroperasi 24 Jam
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kehadiran Call Center 1500813 merupakan bentuk komitmen Dishub dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang responsif, terintegrasi, cepat, dan humanis.
"Melalui Call Center 1500813, masyarakat kini cukup menghubungi satu nomor untuk memperoleh layanan dan menyampaikan berbagai laporan terkait transportasi. Kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Inilah wujud nyata semangat Dishub Hadir untuk Jakarta," kata Budi.
Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 akan beroperasi selama 24 jam setiap hari atau 7 hari dalam seminggu sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kapan saja saat dibutuhkan.
Baca Juga: Dishub DKI Siapkan 8 Kantong Parkir saat Kirab Bendera Pusaka di Monas
Layanan yang Bisa Diakses Warga Jakarta
Melalui nomor 1500813, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan transportasi yang disediakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di antaranya:
- Pelayanan derek kendaraan.
- Pelayanan pemanduan kondisi darurat (emergency).
- Pelayanan pemanduan jenazah.
- Pengaduan terkait sarana dan prasarana lalu lintas.
- Pelaporan kecelakaan lalu lintas.
- Pelaporan pohon tumbang yang mengganggu arus lalu lintas.
- Pelaporan kebakaran atau kejadian lain yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
