DPRD Kota Bekasi Sosialisasikan Dua Raperda, Masyarakat Diajak Beri Masukan

Rabu 05 Agu 2026, 21:53 WIB
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menjelaskan pelaksanaan sosialisasi dua Raperda yang akan digelar di berbagai wilayah Kota Bekasi sepanjang Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menjelaskan pelaksanaan sosialisasi dua Raperda yang akan digelar di berbagai wilayah Kota Bekasi sepanjang Agustus 2026. (Sumber: Istimewa)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar sepanjang Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap, yakni pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 16 Agustus 2026. Sosialisasi akan dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan hingga kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan proses legislasi yang terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat.

"Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini bukan hanya media edukasi, tetapi juga wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sehingga perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif," ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce Domestik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Dalam sosialisasi tersebut, DPRD akan memperkenalkan dua rancangan peraturan daerah yang saat ini masih dibahas, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Menurut Lia, kedua raperda tersebut masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi aturan yang sedang disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ingin masyarakat memahami isi raperda sekaligus memberikan masukan agar aturan yang disahkan benar-benar sesuai kebutuhan dan mudah diterapkan," katanya.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh, sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Baznas-Kemensos Perkuat Sinergi Penguatan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera

Forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menyempurnakan substansi raperda.

DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menjalankan aturan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam proses pembentukannya. Dengan keterlibatan publik, perda yang dihasilkan diharapkan lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.


News Update