Sosok Dibalik Admingovx Siapa? Simak Fakta dan Kronologi Dugaan Peretasan Videotron Melawi yang Viral

Rabu 29 Jul 2026, 14:30 WIB
Siapa sosok di balik nama Admingovx ramai dibahas usai tayangan video tak senonoh yang muncul di videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. (Sumber: Freepik)
Siapa sosok di balik nama Admingovx ramai dibahas usai tayangan video tak senonoh yang muncul di videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. (Sumber: Freepik)

Hingga kini identitas Admingovx belum dapat dipastikan sebagai pelaku asli dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah yang menyatakan bahwa akun Instagram @admingovx benar-benar dimiliki oleh pelaku dugaan peretasan.

Karena itu, publik diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan identitas seseorang berdasarkan tulisan yang muncul pada layar videotron.

Sementara itu, pemerintah daerah menduga terdapat akses tidak sah terhadap akun atau sistem pengelolaan videotron.

Dugaan tersebut menjadi dasar dilakukannya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana sistem dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

Selain menelusuri jejak digital, pihak terkait juga melakukan pemeriksaan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan dalam operasional videotron.

Beberapa saat setelah mengetahui kejadian tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika langsung mengambil sejumlah langkah penanganan.

Selain melakukan investigasi, pemerintah daerah juga mulai memperkuat sistem keamanan pengelolaan videotron.

Baca Juga: Yasika Aulia Ramadhani Anak Siapa dan Lulusan Mana? Ini Sosok Pengelola 41 Dapur MBG di Sulsel yang Viral

Menurut Joko Wahyono, berbagai langkah pengamanan terus dilakukan agar sistem informasi milik pemerintah tidak mudah disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Melawi tetap berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

"Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Berita Terkait


News Update