Residivis Narkoba di Serang Ditangkap Lagi, Nekat Edarkan Sabu karena Terlilit Utang

Sabtu 25 Jul 2026, 09:10 WIB
Tersangka pengedar narkoba saat akan dijebloskan ke dalam penjara. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)
Tersangka pengedar narkoba saat akan dijebloskan ke dalam penjara. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)

"Tersangka mengaku baru sekitar tiga bulan kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar utang," jelas Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SO yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diterima untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi.

Polres Serang menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," tegas Bondan.


Berita Terkait


News Update