Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek Disdikpora Pandeglang, Puluhan Kontraktor Terancam Diblacklist 

Senin 20 Jul 2026, 14:08 WIB
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto saat memperlihatkan surat teguran untuk sejumlah kontraktor. (Sumber: Istimewa)
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto saat memperlihatkan surat teguran untuk sejumlah kontraktor. (Sumber: Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terancam masuk daftar hitam (blacklist) karena belum mengembalikan kelebihan pembayaran proyek sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.

Disdikpora Pandeglang menyatakan tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta seluruh kontraktor pelaksana maupun konsultan segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Apabila hingga batas waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan kewajiban tersebut belum dipenuhi, kasus ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik BPK RI terhadap 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp263.799.468,08 pada 21 paket pekerjaan.

Temuan tersebut mencakup sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan, mulai dari spesifikasi beton, kusen, plafon, pekerjaan elektrikal, hingga pengecatan yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga: Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya personel jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp161.413.097,58 karena pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Nilai tersebut terdiri dari:

  • Bidang SD sebesar Rp73.572.063,78 pada 15 kontrak.
  • Bidang SMP sebesar Rp66.644.144,16 pada enam kontrak.

Proyek yang Masuk Temuan BPK

Berdasarkan LHP BPK RI, temuan kelebihan pembayaran tersebar pada sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi di lingkungan Disdikpora Pandeglang, antara lain:

  • Pembangunan ruang kelas baru SDN Kadomas 1.
  • Pembangunan ruang kelas SMPN 1 Pandeglang.
  • Pembangunan ruang kelas di sejumlah SD di Kecamatan Majasari.
  • Pembangunan bangunan penahan tanah SMPN 2 Majasari.
  • Rehabilitasi ruang kelas di sejumlah SD dan SMP.
  • Pembangunan laboratorium komputer.
  • Pembangunan area lapangan tembak dan panahan.

Baca Juga: Kekeringan saat Kemarau, Ponpes di Pandeglang Terima Bantuan 5.000 Liter Air Bersih

Atas temuan tersebut, Disdikpora Pandeglang telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp22.522.522,52.

Meski demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan oleh pihak ketiga sesuai rekomendasi BPK.

Disdikpora Kirim Surat Teguran Pertama

Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, pihaknya kini tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta seluruh kontraktor dan konsultan segera mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Ya benar, saat ini kami sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan," kata Sutoto, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Disdikpora telah mengirimkan surat teguran pertama kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

"Surat teguran pertama sudah kami kirimkan. Untuk kontraktor pekerjaan ruang kelas SD, dari sembilan perusahaan baru dua CV yang melakukan pengembalian. Sedangkan jasa konsultan SD sebanyak 23 paket belum ada yang mengembalikan. Begitu juga di tingkat SMP, baru beberapa yang menindaklanjuti temuan BPK," ujarnya.

Sutoto menegaskan, Disdikpora tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Tentu akan kami berikan sanksi berupa blacklist kepada perusahaan yang tidak memiliki itikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan para kontraktor belum menyelesaikan kewajibannya, Disdikpora bersama Inspektorat akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Saat ini sedang kami tindak lanjuti bersama Inspektorat. Jika sampai 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan masih belum ada pengembalian, persoalan ini akan kami serahkan kepada Kejari Pandeglang,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update