Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek Disdikpora Pandeglang, Puluhan Kontraktor Terancam Diblacklist 

Senin 20 Jul 2026, 14:08 WIB
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto saat memperlihatkan surat teguran untuk sejumlah kontraktor. (Sumber: Istimewa)
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto saat memperlihatkan surat teguran untuk sejumlah kontraktor. (Sumber: Istimewa)

"Ya benar, saat ini kami sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, serta jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan," kata Sutoto, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Disdikpora telah mengirimkan surat teguran pertama kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

"Surat teguran pertama sudah kami kirimkan. Untuk kontraktor pekerjaan ruang kelas SD, dari sembilan perusahaan baru dua CV yang melakukan pengembalian. Sedangkan jasa konsultan SD sebanyak 23 paket belum ada yang mengembalikan. Begitu juga di tingkat SMP, baru beberapa yang menindaklanjuti temuan BPK," ujarnya.

Sutoto menegaskan, Disdikpora tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Tentu akan kami berikan sanksi berupa blacklist kepada perusahaan yang tidak memiliki itikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan para kontraktor belum menyelesaikan kewajibannya, Disdikpora bersama Inspektorat akan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Saat ini sedang kami tindak lanjuti bersama Inspektorat. Jika sampai 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan masih belum ada pengembalian, persoalan ini akan kami serahkan kepada Kejari Pandeglang,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update