DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap enam pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Jalan Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu, 15 Juli 2026, dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita empat bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Penindakan dilakukan saat personel melaksanakan Patroli Jaga Jakarta yang digelar untuk mengantisipasi tawuran, balap liar, kejahatan jalanan, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Patroli dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dengan melibatkan 13 personel Unit IV Sie Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Brimob-Polres Jaktim Gagalkan Tawuran dan Balap Liar
"Patroli ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti tawuran, balap liar, maupun kejahatan jalanan," ujar Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
Wahyu menjelaskan, sekitar pukul 02.47 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tawuran antarkelompok di Jalan Radar Auri, Cimanggis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penyisiran, dan tindakan kepolisian.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, bahwa hasil dari penyisiran tersebebut, pihaknya menangkap enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Selain itu, polisi turut menyita empat bilah senjata tajam sebagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga: Polres Metro Depok Antisipasi Potensi Tawuran dan Kriminalitas Jelang Bulan Suci Ramadan
"Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat tawuran berikut empat bilah senjata tajam sebagai barang bukti," ucap Wahyu.
Selanjutnya, kata Wahyu, keenam pemuda beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cimanggis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang mengganggu keamanan.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada petugas atau melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya," imbau Wahyu.
