CFIRST Sesalkan Banding Jaksa atas Vonis Pendeta Dedi Saputra, Minta Proses Hukum Dikawal

Kamis 16 Jul 2026, 17:00 WIB
Potret CFIRST menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Pendeta Dedi Saputra bin Muslim. (Sumber: Istimewa)
Potret CFIRST menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Pendeta Dedi Saputra bin Muslim. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Center for Inter-Religious and Traditions (CFIRST) menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Pendeta Dedi Saputra bin Muslim.

Organisasi tersebut menilai langkah itu perlu menjadi perhatian karena sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dinilai belum mendapat pertimbangan secara proporsional.

Direktur CFIRST sekaligus Aktivis 98, Arif Mirdjaja, mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan jaksa untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

Menurutnya, sejak awal Dedi Saputra telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan persidangan.

Baca Juga: Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara

"Kami menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Pendeta Dedi Saputra," kata Arif dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara. Kemudian atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Arif menilai sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan juga perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Ia menyebut, ahli bahasa maupun ahli hukum pidana telah memberikan pandangan yang menurutnya relevan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: Kotras Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg

"Berdasarkan keterangan ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Makyun, unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam tidak terpenuhi. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries juga menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru semestinya mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan restorative justice," jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengkritisi keputusan JPU yang tetap mengajukan banding. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang muncul di persidangan yang semestinya menjadi bahan pertimbangan, termasuk adanya pernyataan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan, jaksa bahkan sempat menyampaikan pernyataan bahwa 'darah murtadin halal'. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara," ucap Arif.

Selain itu, Arif menilai perkara tersebut sejak awal berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Arif mengungkapkan, dalam persidangan terungkap adanya keterangan bahwa para pelapor terlebih dahulu dikumpulkan di Kantor Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebelum laporan dibuat.

Baca Juga: Baru Dibangun Lewat Program Bang Andra, Jalan Bama–Pagelaran di Pandeglang Kembali Rusak

Menurutnya, fakta tersebut patut dicermati karena diduga menunjukkan adanya pengorganisasian pelaporan.

Kemudian Arif juga menilai terdapat indikasi kepentingan elite politik lokal yang dapat memengaruhi penanganan perkara tersebut.

Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses hukum yang masih berjalan.

"Kami mengimbau Komnas HAM, Kementerian HAM, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari potensi kriminalisasi, diskriminasi hukum, peradilan sesat, maupun politisasi perkara," imbau Arif.

Selanjutnya Arif mengajak lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia serta masyarakat luas untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif. Menurut organisasi tersebut, pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berlangsung secara adil, transparan, dan proporsional.


Berita Terkait


News Update