KEBAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Center for Inter-Religious and Traditions (CFIRST) menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Pendeta Dedi Saputra bin Muslim.
Organisasi tersebut menilai langkah itu perlu menjadi perhatian karena sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dinilai belum mendapat pertimbangan secara proporsional.
Direktur CFIRST sekaligus Aktivis 98, Arif Mirdjaja, mengatakan pihaknya menyayangkan keputusan jaksa untuk mengajukan upaya hukum tersebut.
Menurutnya, sejak awal Dedi Saputra telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan persidangan.
Baca Juga: Viral Dugaan Kejanggalan Kematian Penghuni Kos Kemayoran, Polisi Segera Gelar Perkara
"Kami menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Pendeta Dedi Saputra," kata Arif dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara. Kemudian atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.
Arif menilai sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan juga perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Ia menyebut, ahli bahasa maupun ahli hukum pidana telah memberikan pandangan yang menurutnya relevan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Kotras Tipikor Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Barang Bukti Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg
"Berdasarkan keterangan ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Makyun, unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam tidak terpenuhi. Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Albert Aries juga menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru semestinya mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan restorative justice," jelas Arif.
