Sebagian Permohonannya Diterima Majelis Hakim, Roy Suryo Siapkan Gugatan Lanjutan

Selasa 07 Jul 2026, 18:10 WIB
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyambut positif putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonannya. Menurutnya, putusan tersebut menjadi awal dari perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi adalah untuk kita semuanya," kata Roy kepada awak media, Selasa, 7 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Roy setelah sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026. Ia menilai putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan bukan hanya kemenangan bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Mantan Politikus Partai Demokrat itu juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilannya. Menurutnya. pertimbangan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Kabulkan Sebagian Permohonan, Hakim: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

"Kami ingin menghaturkan terima kasih kepada hakim tunggal atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Selain berterima kasih kepada majelis hakim, Roy juga mengapresiasi dukungan keluarga, tim kuasa hukum, media, serta masyarakat yang selama ini mengikuti proses hukumnya. Ia menegaskan perjuangan hukum yang dijalaninya akan terus berlanjut dan mengikuti proses persidangan perkara pokok di PN Jakarta Timur.

"Jangan lupa, hari Jumat akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, dan kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur," ucapnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana. Gugatan tersebut, kata dia, telah didaftarkan dan memperoleh nomor perkara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

"Kemarin kami mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang bernama Lecumana. Gugatan itu sudah terdaftar karena menurut kami telah terjadi penyelundupan pasal," tuturnya.


Berita Terkait


News Update