JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026. Tersangka berinisial JND, yang diketahui merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus diduga menjadi pengendali sejumlah perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan JND diduga mengendalikan sejumlah perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023 hingga 2024 yang kini tengah disidik Kejati Jakarta.
Baca Juga: Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Rugikan Negara Rp234 M
"Terhadap tersangka mulai dilakukan penahanan sejak Senin, 6 Juli 2026 selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," ujar Dapot Dariarma dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Juli 2026.
Diduga Rekayasa Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp16 Miliar
Dalam penyidikan, JND diduga bersama sejumlah tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
“Atas perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Penghasutan Demo ke Kejati
Dapot menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
