POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang berencana membeli kartu SIM baru kini harus bersiap dengan aturan baru. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi pelanggan seluler tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebagai gantinya, seluruh registrasi wajib menggunakan verifikasi biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini diterapkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan operator seluler untuk mengaktifkan nomor baru.
Langkah tersebut diambil menyusul hasil pemantauan Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026. Dari hasil pengawasan itu, pemerintah masih menemukan sejumlah operator yang tetap mengaktifkan pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan KK tanpa melalui verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah ingin menutup seluruh celah yang memungkinkan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.
Baca Juga: Berapa Besaran Dana KJP Plus Juli 2026? Simak Nominal yang Cair ke Rekening
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin, Jumat (3/7/2026).
Registrasi Biometrik Dinilai Lebih Aman
Menurut Edwin, perubahan mekanisme registrasi bukan sekadar penyederhanaan prosedur administrasi. Pemerintah menilai verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.
Dengan mencocokkan wajah calon pelanggan terhadap data kependudukan, risiko penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon diharapkan dapat ditekan. Langkah ini juga diyakini mampu mengurangi praktik penipuan digital, penyebaran nomor anonim, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kartu SIM hasil registrasi ilegal.
Masih Ada Operator yang Belum Beralih
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026), Komdigi menemukan implementasi aturan baru belum berjalan sepenuhnya.
Dari hasil sidak tersebut, baru satu operator seluler yang telah menerapkan registrasi menggunakan teknologi face recognition. Sementara dua operator lainnya masih melayani aktivasi kartu SIM menggunakan mekanisme lama berbasis NIK dan KK.
Pemerintah juga masih menemukan kartu perdana yang sudah aktif dan siap digunakan tanpa melalui proses registrasi biometrik sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terbaru.
Kedua operator yang belum sepenuhnya menerapkan sistem biometrik telah memberikan klarifikasi kepada pemerintah dan berkomitmen menyelesaikan penyesuaian sistem dalam waktu 24 jam.
Langkah yang Dilakukan Komdigi
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Komdigi telah mengambil beberapa langkah, antara lain:
- Menutup akses validasi NIK dan KK untuk registrasi pelanggan seluler.
- Meminta seluruh operator menghentikan aktivasi menggunakan mekanisme lama.
- Mewajibkan registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik face recognition.
- Melakukan pengawasan langsung ke gerai penjualan kartu SIM.
- Menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar ketentuan.
Seluruh kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia, Kick Off Jam 20.00 WIB
Pemerintah Siapkan Pengawasan Berkelanjutan
Komdigi menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah aturan diberlakukan. Pemerintah akan terus memantau implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi jalur aktivasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Edwin mengajak seluruh operator seluler menjadikan perlindungan pelanggan sebagai prioritas utama.
"Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tutupnya.
Dengan ditutupnya akses registrasi menggunakan NIK dan KK, masyarakat kini perlu melakukan verifikasi wajah saat membeli kartu SIM baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat keamanan data pribadi sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.